Penyemprotan Rutin Desinfektan Di Desa Bunutin
Satgas Covid-19 Desa Bunutin Lakukan Disinfektisasi Keempat Kalinya
PENYERAHAN HADIAH SISWA BERPRESTASI
Desa Bunutin Dinilai Tim Penilai Lomba Adipura Desa Kabupaten Bangli
Pemerintah Desa Bunutin Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Perpustakaan Desa Digital
Tirtha Beji Selati Diyakini Mampu Sembuhkan Berbagai Penyakit
Banjar Guliang Kawan Bangkitkan Potensi Wisata Alam
Pura Langgar di Bali Jadi Tempat Ibadah Umat Islam dan Hindu
Mamandangi Sebagian Alam Pulau Bali nan Eksotis dari Twin Hill Bangli
Berita Utama
-
Bunutin, 07 Pebruari 2023.
Pemerintah Desa Bunutin bersama Bapak PPL (I Wayan Sadya), Bapak Babinsa dan Bapak Babinkantibmas Desa Bunutin melaksanakan Program Penyuluhan Ketahan Pangan dan Hewani kepada Kelian Subak se-Desa Bunutin. Kegiatan ini masuk dalam APBDes di Bidang Pemberdayaan Masyarakatan, Sub Bidang Pertanian dan Peternakan yaitu Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Des bersumber dari DD (Dana Desa) APBDes Anggaran Tahun 2023 kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Acara ini di buka ...
Artikel Terkini
-
Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat desa. Baca selengkapnya ...
-
Demokratisasi Desa setidaknya harus memperhatikan empat hal berikut. Pertama, hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk Desa yang telah berlangsung lama. Bahkan, banyaknya Desa-desa di Indonesia yang usianya jauh lebih tua dari usia Negara Republik Indonesia menandai bahwa hubungan-hubungan sosial tersebut telah sangat lama terbentuk. Apabila nasionalisme atau perasaan kebangsaan di tingkat Negara terbentuk secara imajiner, seperti danyatakan oleh seorang antropolog, perasaan ...
-
Paradigma Baru mengenai Desa tersebut juga sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Baca selengkapnya ...
-
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran ...
-
Dalam rangka memperluas wawasan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beserta pegiat dan pengamat desa berupaya menyusun buku-buku tentang tata kelola pemerintah desa. Berikut buku - buku tersebut disajikan di Perpustakaan Desa Digital. ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat ...
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...
-
Pemerintah Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa pada tanggal 26 dan 27 April 2018, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Bimbingan Teknis diikuti oleh seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Nara sumber dalam pelatihan ini adalah Camat Bangli, Tenaga Ahli Kabupaten Bangli.
Akan dilanjutkan dengan kegiatan studi tiru ke Desa Yeh Embang, Jembrana. ...