Bunutin, Kamis 05 Desember 2024
Pemerintah Desa Bunutin melaksanakan kegiatan (Posyankumhandes) Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Kegiatan Posyankumhamdes ini masuk dalam APBDES Tahun anggaran 2024. Bersumber dari PBH (Penerimaan Bagi Hasil). Dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yaitu Kegiatan Posyankumhandes.
Musyawarah diawali dengan Sambutan Bapak Perbekel Desa Bunutin (I Ketut Librata Jaya) dilanjutkan dengan Penyampaian oleh Bendesa Adat Guliang Kawan, Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, Bendesa Alit Kecamatan Bangli, Prajuru Adat Guliang Kawan dan Penyampaian dari Bapak Camat Bangli.
Kesimpulan dari Musyawarah hari ini diharapkan ada tindaklanjut dari permasalahan di Desa Adat Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Kegiatan Posyankumhandes di hadiri oleh Camat Bangli, Kesbangpol Kabupaten Bangli, Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, Ketua BPD dan Perwakilan BPD Banjar Guliang Kawan, Bendesa Alitan Kecamatan Bangli, Prajuru Desa Adat Guliang Kawan (Bendesa, Petajuh, Petengen, Penyarikan), Kelian Adat Banjar Guliang Kawan, Kelian Banjar Dinas Guliang Kawan dimonitor langsung oleh Babinsa Desa Bunutin (Peltu I Ketut Udayana), Bhabinkamtibmas Desa Bunutin (Bripka I Nengah Padmayasa).