Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No: 3 Tahun 2021 dan Intruksi Menteri Desa No: 1Tahun 2021 terkait Refocusing Anggaran Desa sebesar 8 % dari jumlah transfer Dana Desa Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPD Desa Bunutin pada hari rabu, tanggal 24 Februari 2021 bertempat di ruang rapat Kantor Desa Bunutin. Yang dihadiri oleh Bapak Perbekel Bunutin, Sekretaris Desa Bunutin, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Bapak Bhabinkantibmas Desa Bunutin dan Perangkat Desa Bunutin.
Refocusing Anggaran Dana Desa bersifat wajib dilaksanakan dan penggunaanya adalah untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19. Adapun refocusing anggaran dana desa bidang tidak terduga awalnya sejumlah 48 juta menjadi 84 juta yang didapat dari perubahan kegiatan Tapal Batas Desa sebesar 36 juta.
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan Refocusing Anggaran Dana Desa di setujui oleh Ketua BPD dan Pemerintah Desa. Dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 ini di harapkan ada sinkrunisasi antara Pemerintahan Desa Bunutin dengan Desa Adat Bunutin agar tidak terjadi tumpang tindih dalam merealisasikan kegiatan penanganan covid-19 dan tepat sasaran"ujar Ketua BPD Desa Bunutin.