Bunutin, 29 November 2021, Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi terkait ditandatanganninya Persetujuan Bersama Gubernur Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 November 2021 yaitu : Pagu belanja bantuan Khusus kepada subak dan subak abian se-bali dalam RAPBD tahun anggaran 2022 Terkait alokasi belanja bantuan keuangan khusus untuk subak dan subak abian tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 10.000.000. Terkait Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten sebesar Rp.10.000.000 untuk tahun anggaran tahun 2022 dianggarkan untuk pemilahan sampah berbasis sumber.
Kegiatan sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bertempat diruang rapat Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bapak Pebekel Bunutin, Kelian Subak se-Desa Bunutin, Kelian Adat se-Desa Bunutin dan Kelian Dinas Se-Desa Bunutin.