Bunutin, Rabu 17 November 2021 Pemerintah Desa Bunutin melaksanakan kegiatan Rapat terkait Aplikasi Keuangan Bank Sampah dan dalam rangka Implementasi Pergub 47 Tahun 2019 terkait Pemilahan Sampah Berbasis Sumber yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Bunutin, Kec. Bangli, Kab. Bangli.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Bapak Sekdes Bunutin, I Wayan Sutirka (Narasumber), Kelian Banjar Dinas, Direktur Bank Sampah, Bendesa Adat Guliang Kawan dan Bunutin, Kelian Banjar Adat Bunutin, Petugas Aplikasi Bank Sampah dan dimonitor oleh Bapak Babinsa dan Bhabinkantimas Desa Bunutin.