Selamat Datang di Website Resmi Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bunutin untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Bunutin meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi Masyarakat Desa Bunutin dan Sekitarnya, kini tidak perlu jauh - jauh untuk membayar tagihan Anda. BUMDes Panca Sedana Sari Melayani segala jenis Pembayaran dengan program PPOB, seperti Listrik, PAM, Telpon, Indiehome, Pajak, Kredit, Asuransi dan lain-lainnya. Juga menerima simpanan masyarakat dan juga melayani pinjaman/kredit.

Artikel

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA BUNUTIN 2026 (HARI KEDUA)

24 Juli 2026 15:27:22  Administrator  10 Kali Dibaca  Berita Desa

Bunutin, Jumat 24 Juli 2026

Pemerintah Desa Bunutin melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa/Lembaga Desa. Yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Bunutin Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli-Bali.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) APBDes Anggaran Tahun 2026. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yaitu Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, LPM.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa diawali oleh Tenaga Ahli (T.A) Kabupaten Bangli (Ni Made Rai Nurati) dengan Materi Perencanaan.

1. Poin Penting dalam Musyawarah Desa (MusDes) Perencanaan.

2. Alur Penyusunan (Rencana Kerja Pemerintah) RKP Desa.

3. Tahapan Penyusunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) RPJM Desa menurut “Permendagri 114 Tahun 2014” & “Permendesa 21 Tahun 2020 pasal 26”

4. Tata Cara & Agenda PKD (Pengkajian Keadaan Desa). 

5. Pengertian Diagram Kelembagaan. 

6. Sejarah Desa, Sketsa Desa untuk Pemetaan Potensi Alam & Kalender Musim.

7. RKTL Penyusunan RPJM Desa.

8. Sistematik RPJM Desa.

9. Alur Pikiran Penyusunan RPJM Desa.

Inspektorat Kab.Bangli (I Wayan Widana,SH.,MH) dengan Materi Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBDes.

1. Visi dan Misi

2. Tupoksi Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli.

3. Tugas Inspektorat (Jenis Layanan Inspektorat Kab.Bangli.

4. Tujuan Pengawasan.

5. Tata Cara Melakukan Penawaran.

6. Pengelolaan Aset Desa.

7. Pengamanan Aset Desa.

8. Penghapus Aset Desa.

9. Pengendalian Gratifikasi.

10. Cara Membedakan Suap ~ Pemerasan ~ Gratifikasi.

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa/Lembaga Desa Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli-Bali di tutup oleh Bapak Perbekel Desa Bunutin (I Ketut Librata Jaya).

Kegiatan ini dihadiri oleh T.A Kab.Bangli (Ni Made Rai Nurati), Inspektorat Kab.Bangli Jaksa Utama Pratama (I Wayan Widana,SH.,MH), Ketua BPD (Dewa S.Nyoman Juliartana) beserta Anggota BPD, Bapak Perbekel Desa Bunutin (I Ketut Librata Jaya), Bapak Kaur.Tata Usaha & Umum (Kadek Endra Ambara Putra) selaku PPKD Kegiatan ini, Ketua LPM Desa Bunutin (I Ketut Sarwada) beserta Anggota, Perangkat Desa dan Staf Desa Bunutin.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 pengajuan surat

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Agenda

Belum ada agenda

 Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SDGs Desa SIKS-NG

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:56
    Kemarin:1.578
    Total Pengunjung:1.901.843
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.142
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel