Selamat Datang di Website Resmi Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bunutin untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Bunutin meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi Masyarakat Desa Bunutin dan Sekitarnya, kini tidak perlu jauh - jauh untuk membayar tagihan Anda. BUMDes Panca Sedana Sari Melayani segala jenis Pembayaran dengan program PPOB, seperti Listrik, PAM, Telpon, Indiehome, Pajak, Kredit, Asuransi dan lain-lainnya. Juga menerima simpanan masyarakat dan juga melayani pinjaman/kredit.

Artikel

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA BUNUTIN 2026 (HARI PERTAMA)

23 Juli 2026 16:25:12  Administrator  5 Kali Dibaca  Berita Desa

Bunutin, Kamis 23 Juli 2026

Pemerintah Desa Bunutin melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa/Lembaga Desa. Yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Bunutin Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli-Bali.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) APBDes Anggaran Tahun 2026. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yaitu Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, LPM.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa ini dibuka oleh Camat Bangli (Sang Made Agus Dwipayana) dengan Materi Umum atau Kesan Pesan.

DPMDPPKB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kab.Bangli (Ida Bagus Made Antara Putra) dengan Materi Kebijakan Umum Kabupaten Bangli dan Pengelolaan Keuangan Desa.

Bapak (Tenaga Ahli) T.A.Kabupaten Bangli dengan materi Fungsi Tugas BPD dan Perangkat Desa:

1. Pengertian BPD

2. Kedudukan Strategis BPD.

3. Fungsi BPD.

4. Tugas BPD.

5. Pengisian Form BPD Didalam Melaksanaan Tugas.

6. Format Buku Administrasi BPD.

7. Struktur Pengelolaan Keuangan Desa.

8. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.

9. Kewenangan PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) atau Kepala Desa.

10. Tugas Koordinator PPKD (Pengelola Pelaksanaan Keuangan Desa) Sekretaris Desa.

11. Tugas Lain dari Sekretaris Desa.

12. Tugas Bendahara (Kaur.Keuangan).

13. Tugas Kaur.Tata Usaha & Umum.

14. Tugas Kaur Perencanaan.

15. Tugas Kasi.Pemerintahan.

16. Tugas Kasi.Pelayanan.

17. Tugas Kasi.Kesejahteraan Rakyat.

18. Tugas Kepala Kewilayahan sesuai dengan Permendagri no 84 Tahun 2015.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Camat Bangli (Sang Made Agus Dwipayana), DPMDPPKB Kab.Bangli (Ida Bagus Made Antara Putra), Tenaga Ahli Kabupaten Bangli, Ketua BPD (Dewa S.Nyoman Juliartana) beserta Anggota BPD, Bapak Perbekel Desa Bunutin (I Ketut Librata Jaya), Ketua TP.PKK Desa Bunutin (Ny.Wiwik Nurlaila Widiati Librata Jay), Bapak Kaur.Tata Usaha & Umum (Kadek Endra Ambara Putra) selaku PPKD Kegiatan ini, Ketua LPM Desa Bunutin (I Ketut Sarwada) beserta anggota LPM, Perangkat Desa dan Staf Desa Bunutin.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 pengajuan surat

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Agenda

Belum ada agenda

 Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SDGs Desa SIKS-NG

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.269
    Kemarin:1.720
    Total Pengunjung:1.899.779
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.85
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel