Bunutin, 01 Jumat, Bulan Juli Tahun 2022 Pemerintah Desa Bunutin melaksanakan rapat Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022, bertempat diruang rapat Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Dalam rapat perubahan penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa anggaran apbdes tahun 2022 telah ditetapkan oleh ketua BPD Desa Bunutin bahwa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Bulan VII - XII tahun 2022 sebanyak 87 oarang.
Rapat ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Bunutin beserta jajarannya, Ketua BPD Desa Bunutin beserta anggota, TA Kabupaten, TA Pendamping Desa, TA Pendamping Lokal Desa dan dimonitor oleh Bapak Babinsa, Babinkantibmas Desa Bunutin.