Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bunutin dan Pemeritah Desa Bunutin melaksanakan kegiatan musyawarah desa penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa anggaran tahun 2022 yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Musyawarah Desa penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2022 ditetapkan oleh Ketua BPD pada tanggal 30 Desember 2021.
Kegiatan musdes ini dihadiri oleh Bapak Perbekel, Ketua BPD beserta anggota, LPM Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat dan dimonitor oleh Bapak Babinsa dan Bhabinkantibmas Desa Bunutin.