Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2021 bertempat diruang pertemuan rapat Kantor Desa Bunutin.
Pemerintahan Desa adalah peyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedangkan Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur peyelenggara pemerintahan Desa.
Kegiatan pembinaan peyenggaraan pemerintahan Desa ini diselenggarakan oleh tim penyelenggaraan pemerintahan Desa Kabupaten Bangli, adapun narasumber tim peyelenggaraan pemerintahan Desa yang hadir yaitu : I Wayan Ariani dan I Ketut Budiada.
Dalam materi yang disampaikan terkait peyelenggaraan pemerintahan Desa tersebut mengacu ke UUD Desa no.6 Tahun 2014 yaitu tugas dan fungsi dari pada pemerintahan Desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim peyelenggara pemerintah Desa Kabupaten, perangkat Desa dan Bapak Babin, Bapak Bhabinsa Desa Bunutin.