Bunutin, Senin 29 Juli 2024
Pemerintahan Desa Bunutin melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panca Sedana Sari Desa Bunutin, Bangli. Dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Pelatihan Pengelolaan BUMDes di awali dengan Penyampai dari Bapak Camat Bangli (Sang Made Agus Dwipayana) terkait Pelatihan Pengelolaan BUMDes yang dilaksanakan di Desa Bunutin, Bangli. Bapak Camat berharap dengan adanya Pelatihan Pengelolaan BUMDes ini dapat meningkatkan kinerja BUMDes di Desa Bunutin yang sudah baik menjadi lebih baik lagi.
Materi dari Ibu Tenaga Ahli Kab.Bangli (Ni Nyoman Ayu Indah) sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
2. Penguatan BUM Desa Dalam PP 11/2021
- Kegiatan Usaha dan Unit Usaha BUM Desa.
- Organisasi BUM Desa.
- Modal dan Aset BUM Desa.
- Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pemeringkatan BUM Desa.
3. Isu yang belum diatur sebelum adanya pp 11/2021.
- Akses Permodalan/Pinjaman.
- Pajak/Retribusi BUM Desa.
- Pemberhentian Kegiatan Usaha.
- Business Judgment Rules.
- Bantuan ke BUM Desa.
- Transformasi & Integrasi.
4. Definisi BUM Desa Dalam UU Cipta Kerja.
5. Anggaran Dasar BUM Desa.
6. Rencana Kerja.
7. Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman.
8. Unit Usaha.
9. Pengadaan Barang/Jasa.
10. Kerja Sama.
- Kerja sama usaha.
- Kerja sama non usaha.
- Stakeholder Kerjasama.
11. Pertanggungjawaban.
- Laporan Semesteran.
- Tahunan.
12. Pembagian Hasil Usaha.
13. Kerugian.
14. Penghentian Kegiatan Usaha
- Sebab.
- Penyelesaian.
- Badan Hukum.
- Aktivitas.
15. Perpajakan dan Retribusi.
16. Alur Transaksi Dalam Akuntansi.
- Bukti Transaksi.
- Jurnal.
- Buku Besar.
- Neraca Saldo.
17. Bentuk Jurnal Umum.
18. Format Laba Rugi.
19. Format Neraca.
20. Pembuatan Akun.
Pelatihan ini dihadiri oleh Bapak Camat Bangli (Sang Made Agus Dwipayana), Wakil Ketua BPD (Ida I Dewa Made Rai Adnyana), Ibu Tenaga Ahli Kab.Bangli (Ni Nyoman Ayu Indah), Perbekel Bunutin (I Ketut Librata Jaya) selaku penasehat BUMDes Panca Sedana Sari, Badan Pengawas BUMDes Panca Sedana Sari (I Kadek Saputra), Direktur BUMDes Panca Sedana Sari (I Wayan Mertana), Sekretaris, Bendahara dan Manager Lembaga Keuangan Micro Konvensional BUMDes Panca Sedana Sari, Kasi. Kesra (Ida I Dewa Ayu Rina Tisyana Dewi) selaku PPKD Desa Bunutin, Kasi. Pelayanan (I Wayan Widnyana) selaku Moderator Acara Pelatihan Pengelolaan BUMDes Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Rapat dimonitor langsung oleh Bapak Babinsa Desa Bunutin (Peltu I Ketut Udayana), Bapak Bhabinkamtibmas Desa Bunutin (Bripka I Nengah Padmayasa).