Bunutin, Kamis 07 Juni 2024
Pemerintah Desa Bunutin melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa/Lembaga Desa. Yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Bunutin Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa ini Masuk dalam APBDes Tahun Anggaran 2024 dan bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) APBDes Anggaran Tahun 2024. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yaitu Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, LPM
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa ini diawali dengan materi dari Inspektorat Kab.Bangli (I D.A.A.Rismawathi) dengan Materi Pengawasan Keuangan Desa :
1. Pengertian Pengawasan Keuangan Desa.
2. Fungsi Pengawasan Keuangan Desa.
3. Magsud dan Tujuan Pengawasan Keuangan Desa.
4. Jenis-jenis Pengawasan.
5. a. Pengawasan Intern dan Ekstern.
b. Pengawasan Preventif dan Represif.
6. Fungsi Pengawasan dan Pengendalian.
7. Kegiatan di dalam Fungsi Pengawasan dan Pengendalian.
8. Mengapa Pengawasan Penting.
9. Pengawasan dan Dasar Hukum.
a. Pengawasan Desa oleh Masyarakat.
b. Pengawasan Desa oleh Camat
c. Pengawasan Desa oleh BPD
d. Pengawasan Desa oleh Pemerintah Pusat/Daerah melalui APIP.
10. Peran Inspektorat daerah saat ini.
11. Bentuk-bentuk pengawasan oleh APIP
12. Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam suatu audit/pemeriksaan.
13. Bukti Kas Pengeluaran.
14. Kelemahan Umum Dalam Pengelolaan Keuangan.
15. Kelemahan Secara Umum dalam Pengelolaan Keuangan.
16. Laporan Wajib Kepala Desa.
17. Alur Pelaporan Pada Permendagri 20/2018
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) “I Wayan Dayuh” dengan Materi Pengelolaan Keuangan Desa & Siskeudes
1. Kewenangan Antar Kementrian.
2. Asas Pengelolaan Keuangan.
3. Struktur Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Pasal 6 Permendagri 20 Tahun 2018.
4. Struktur TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
5. Struktur APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
6. Akun Kegiatan dan Kode Rekening APBDes.
7. Belanja Tidak Terduga. (Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak.)
8. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa (Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelapor Pertanggungjawaban APBDesa.
9. Hasil Perkembangan Siskeudes.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa ini ditutup oleh Bapak Perbekel Bunutin (I Ketut Libratajaya).
Kegiatan ini dihadiri oleh Audit Madya Inspektorat Kab.Bangli ( Made Adnyana), PPUPD Madya Inspektorat Kab.Bangli (I D.A.A.Rismawathi), Admin Siskeudes DPMDPPKB Kab.Bangli (I Wayan Dayuh), Ketua BPD (Dewa S.Nyoman Juliartana) beserta Anggota BPD, Bapak Perbekel Desa Bunutin (I Ketut Librata Jaya), Bapak Kasi.Pemerintahan (Sang Made Suarjana) selaku PPKD Kegiatan ini, Ketua LPM Desa Bunutin (I Ketut Sarwada) beserta anggota LPM, Perangkat Desa dan Staf Desa Bunutin.