Satgas Penanggulangan Covid 19 Desa Bunutin menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Virus Desease 2021 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Desease 2019.
Terkait hal tersebut, Satgas menggelar rapat kordinasi Pembentukan Posko Terpadu Penanggulangan Covid-19 pada hari kamis, tanggal 18 Februari 2021 bertempat di ruang rapat Kantor Desa Bunutin yang di hadiri oleh Bpk. Perebekel, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Bandesa Adat Bunutin, Bandesa Adat Guliang Kawan, Kelian Adat Dukuh, Kelian Adat Dadia Puri, Kelian Adat Selati, Kelian Adat Bunutin, Kelian Adat Guliang Kawan, Bpk. Bhabinkantibmas, Pendamping Desa, dan Perangkat Desa Bunutin.
Bpk. Perbekel Bunutin I Ketut Librata Jaya menyampaikan dan menekankan kepada undangan yang hadir agar menghimbau, meberikan edukasi dan mengingatkan kepada wargannya agar tetap mentaati Prokes yaitu Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menggunakan Masker, dan Menjauhi mobilitas kerumunan.
Bpk. Bhabinkantibmas, berdasarkan laporan dari satgas Covid-19 Desa Bunutin per hari kamis tanggal 18 Februari 2021, ada 2 warga Desa Bunutin positif Covid-19 sekarang sudah dalam perawatan dan Bpk. Bhabinkantibmas menegaskan kepada semua undangan yang hadir agar menghimbau kepada wargannya tetap mentaati Prokes yang sudah ada. dalam hal ini Desa Bunutin masih dalam keadaan sona Kuning.
Berdasarkan Keputusan Bersama Bendesa Adat Bunutin, Bandesa Adat Guliang Kawan dan Perbekel Bunutin Nomor : 02/DES-DAT/II/2021, Nomor:02/BA.GLK/II/2021 dan Nomor : 10Tahun 2021, tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid 19 Berbasis Desa Adat di Desa Bunutin. adapun susunan dan keanggotaan satuan satgas gotong royong penanggulangan covid- 19 yaitu : Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kordinator Bidang : Bidang upakara, Bidang sosialiaasi dan edukasi, Bidang pencegahan dan pengawasan, Bidang logistik dan Bidang lain yang dianggap perlu. Sebagaimana yang dimaksud diktum Kesatu mempunyai tugas, 1. Tugas secara Niskala : nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan untuk memohon kerahayuan, kaharmonisan, dan keamanan alam, krama, dan budaya Bali. 2. Tugas secara Sekala : melaksanakan sosialisasi, edukasi, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pengawasan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bersama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat yang bersumber dari alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, dan Dana Kelurahan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2021.