Selamat Datang di Website Resmi Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bunutin untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Bunutin meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi Masyarakat Desa Bunutin dan Sekitarnya, kini tidak perlu jauh - jauh untuk membayar tagihan Anda. BUMDes Panca Sedana Sari Melayani segala jenis Pembayaran dengan program PPOB, seperti Listrik, PAM, Telpon, Indiehome, Pajak, Kredit, Asuransi dan lain-lainnya. Juga menerima simpanan masyarakat dan juga melayani pinjaman/kredit.

Artikel

PELATIHAN PENGELOLAAN BUMDES PANCA SEDANA SARI DESA BUNUTIN 2024

30 Juli 2024 14:08:45  Administrator  159 Kali Dibaca  Berita Desa

Bunutin, Selasa 30 Juli 2024

Pemerintahan Desa Bunutin melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panca Sedana Sari Desa Bunutin, Bangli. Dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Pelatihan Pengelolaan BUMDes di awali dengan Penyampai Materi oleh Bapak Kadis PMDPPKB (I Dewa Agung Putu Purnama) dengan Materi :

1. Gertak BUM Desa

Gerakan Serentak Kolaborasi untuk Peningkatan dan Kemajuan BUM Desa.

2. Inovasi Gertak BUM Desa.

3. Inovasi Latar Belakang Gertak BUM Desa.

4. Koordinasi Antar BUM Desa.

5. Pembinaan/Bimbingan Teknis Pengelolaan BUM Desa.

6. Pengembangan Usaha BUM Desa dengan memanfaatkan potensi yang ada di Desa.

7. Peningkatan Hasil Usaha BUM Desa.

- Rangking BUM Desma di Kabupaten Bangli.

8. Jumlah BUM Desa Berdasarkan Hukum.

 

Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bangli dengan materi :

1. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

2. Penguatan BUM Desa Dalam PP/2021

3. Isu Yang Belum Diatur Sebelum Adanya PP 11/2021

4. Pokok Pikiran Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

5. Amanah UU Cipta Kerja.

6. Definisi BUM Desa dalam UU Cipta Kerja.

7. Cakupan Pengaturan.

8. Pendirian BUM Desa bersama.

9. Alur Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

- (Berdasarkan PP 11 Tahun 2021 dan Rapermen Desa PDTT Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan BUM Desa).

10. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

11. Organisasi dan Pegawai.

12. Rencana Kerja.

13. Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman.

14. Unit Usaha.

15. Pengadaan Barang dan Jasa.

16. Kerja Sama.

17. Pertanggungjawaban.

-Laporan Semester dan Tahunan.

18. Pembagian Hasil Usaha.

19. Kerugian.

20. Penghentian Kegiatan Usaha.

21. Perpajakan dan Retribusi.

22. Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan.

23. Ketentuan Lain-lain.

24. Ketentuan Peralihan.

 

Narasumber dari Ibu Tenaga Ahli Kab.Bangli (Ni Nyoman Ayu Indah) dengan materi sebagai berikut :

1. Estimasi Perhitungan.

 

Pelatihan ini dihadiri oleh Bapak Kadis PMDPPKB (I Dewa Agung Putu Purnama), Narasumber Inspektorat Kab.Bangli, Ibu Tenaga Ahli Kab.Bangli (Ni Nyoman Ayu Indah), Perbekel Bunutin (I Ketut Librata Jaya) selaku penasehat BUMDes Panca Sedana Sari, Tokoh Masyarakat (I Kadek Saputra) selaku Badan Pengawas BUMDes Panca Sedana Sari, Direktur BUMDes Panca Sedana Sari (I Wayan Mertana), Sekretaris, Bendahara dan Manager Lembaga Keuangan Micro Konvensional BUMDes Panca Sedana Sari, Kasi. Kesra (Ida I Dewa Ayu Rina Tisyana Dewi) selaku PPKD Desa Bunutin, Kasi. Pelayanan (I Wayan Widnyana) selaku Moderator Acara Pelatihan Pengelolaan BUMDes Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 pengajuan surat

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Agenda

Belum ada agenda

 Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SDGs Desa SIKS-NG

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:922
    Kemarin:1.406
    Total Pengunjung:872.295
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.81
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel