Bunutin, Selasa 30 Juli 2024
Pemerintahan Desa Bunutin melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panca Sedana Sari Desa Bunutin, Bangli. Dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Pelatihan Pengelolaan BUMDes di awali dengan Penyampai Materi oleh Bapak Kadis PMDPPKB (I Dewa Agung Putu Purnama) dengan Materi :
1. Gertak BUM Desa
Gerakan Serentak Kolaborasi untuk Peningkatan dan Kemajuan BUM Desa.
2. Inovasi Gertak BUM Desa.
3. Inovasi Latar Belakang Gertak BUM Desa.
4. Koordinasi Antar BUM Desa.
5. Pembinaan/Bimbingan Teknis Pengelolaan BUM Desa.
6. Pengembangan Usaha BUM Desa dengan memanfaatkan potensi yang ada di Desa.
7. Peningkatan Hasil Usaha BUM Desa.
- Rangking BUM Desma di Kabupaten Bangli.
8. Jumlah BUM Desa Berdasarkan Hukum.
Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bangli dengan materi :
1. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
2. Penguatan BUM Desa Dalam PP/2021
3. Isu Yang Belum Diatur Sebelum Adanya PP 11/2021
4. Pokok Pikiran Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
5. Amanah UU Cipta Kerja.
6. Definisi BUM Desa dalam UU Cipta Kerja.
7. Cakupan Pengaturan.
8. Pendirian BUM Desa bersama.
9. Alur Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.
- (Berdasarkan PP 11 Tahun 2021 dan Rapermen Desa PDTT Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan BUM Desa).
10. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
11. Organisasi dan Pegawai.
12. Rencana Kerja.
13. Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman.
14. Unit Usaha.
15. Pengadaan Barang dan Jasa.
16. Kerja Sama.
17. Pertanggungjawaban.
-Laporan Semester dan Tahunan.
18. Pembagian Hasil Usaha.
19. Kerugian.
20. Penghentian Kegiatan Usaha.
21. Perpajakan dan Retribusi.
22. Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan.
23. Ketentuan Lain-lain.
24. Ketentuan Peralihan.
Narasumber dari Ibu Tenaga Ahli Kab.Bangli (Ni Nyoman Ayu Indah) dengan materi sebagai berikut :
1. Estimasi Perhitungan.
Pelatihan ini dihadiri oleh Bapak Kadis PMDPPKB (I Dewa Agung Putu Purnama), Narasumber Inspektorat Kab.Bangli, Ibu Tenaga Ahli Kab.Bangli (Ni Nyoman Ayu Indah), Perbekel Bunutin (I Ketut Librata Jaya) selaku penasehat BUMDes Panca Sedana Sari, Tokoh Masyarakat (I Kadek Saputra) selaku Badan Pengawas BUMDes Panca Sedana Sari, Direktur BUMDes Panca Sedana Sari (I Wayan Mertana), Sekretaris, Bendahara dan Manager Lembaga Keuangan Micro Konvensional BUMDes Panca Sedana Sari, Kasi. Kesra (Ida I Dewa Ayu Rina Tisyana Dewi) selaku PPKD Desa Bunutin, Kasi. Pelayanan (I Wayan Widnyana) selaku Moderator Acara Pelatihan Pengelolaan BUMDes Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.