Selamat Datang di Website Resmi Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bunutin untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Bunutin meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi Masyarakat Desa Bunutin dan Sekitarnya, kini tidak perlu jauh - jauh untuk membayar tagihan Anda. BUMDes Panca Sedana Sari Melayani segala jenis Pembayaran dengan program PPOB, seperti Listrik, PAM, Telpon, Indiehome, Pajak, Kredit, Asuransi dan lain-lainnya. Juga menerima simpanan masyarakat dan juga melayani pinjaman/kredit.

Artikel

PELATIHAN PENGELOLAAN BUMDES PANCA SEDANA SARI DESA BUNUTIN 2024

29 Juli 2024 13:29:45  Administrator  131 Kali Dibaca  Berita Desa

Bunutin, Senin 29 Juli 2024

Pemerintahan Desa Bunutin melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panca Sedana Sari Desa Bunutin, Bangli. Dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Pelatihan Pengelolaan BUMDes di awali dengan Penyampai dari Bapak Camat Bangli (Sang Made Agus Dwipayana) terkait Pelatihan Pengelolaan BUMDes yang dilaksanakan di Desa Bunutin, Bangli. Bapak Camat berharap dengan adanya Pelatihan Pengelolaan BUMDes ini dapat meningkatkan kinerja BUMDes di Desa Bunutin yang sudah baik menjadi lebih baik lagi.

Materi dari Ibu Tenaga Ahli Kab.Bangli (Ni Nyoman Ayu Indah) sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

2. Penguatan BUM Desa Dalam PP 11/2021

- Kegiatan Usaha dan Unit Usaha BUM Desa.

- Organisasi BUM Desa.

- Modal dan Aset BUM Desa.

- Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pemeringkatan BUM Desa.

3. Isu yang belum diatur sebelum adanya pp 11/2021.

- Akses Permodalan/Pinjaman.

- Pajak/Retribusi BUM Desa.

- Pemberhentian Kegiatan Usaha.

- Business Judgment Rules.

- Bantuan ke BUM Desa.

- Transformasi & Integrasi.

4. Definisi BUM Desa Dalam UU Cipta Kerja.

5. Anggaran Dasar BUM Desa.

6. Rencana Kerja.

7. Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman.

8. Unit Usaha.

9. Pengadaan Barang/Jasa.

10. Kerja Sama.

- Kerja sama usaha.

- Kerja sama non usaha.

- Stakeholder Kerjasama.

11. Pertanggungjawaban.

- Laporan Semesteran.

- Tahunan.

12. Pembagian Hasil Usaha.

13. Kerugian.

14. Penghentian Kegiatan Usaha

- Sebab.

- Penyelesaian.

- Badan Hukum.

- Aktivitas.

15. Perpajakan dan Retribusi.

16. Alur Transaksi Dalam Akuntansi.

- Bukti Transaksi.

- Jurnal.

- Buku Besar.

- Neraca Saldo.

17. Bentuk Jurnal Umum.

18. Format Laba Rugi.

19. Format Neraca.

20. Pembuatan Akun.

Pelatihan ini dihadiri oleh Bapak Camat Bangli (Sang Made Agus Dwipayana), Wakil Ketua BPD (Ida I Dewa Made Rai Adnyana), Ibu Tenaga Ahli Kab.Bangli (Ni Nyoman Ayu Indah), Perbekel Bunutin (I Ketut Librata Jaya) selaku penasehat BUMDes Panca Sedana Sari, Badan Pengawas BUMDes Panca Sedana Sari (I Kadek Saputra), Direktur BUMDes Panca Sedana Sari (I Wayan Mertana), Sekretaris, Bendahara dan Manager Lembaga Keuangan Micro Konvensional BUMDes Panca Sedana Sari, Kasi. Kesra (Ida I Dewa Ayu Rina Tisyana Dewi) selaku PPKD Desa Bunutin, Kasi. Pelayanan (I Wayan Widnyana) selaku Moderator Acara Pelatihan Pengelolaan BUMDes Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Rapat dimonitor langsung oleh Bapak Babinsa Desa Bunutin (Peltu I Ketut Udayana), Bapak Bhabinkamtibmas Desa Bunutin (Bripka I Nengah Padmayasa).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 pengajuan surat

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Agenda

Belum ada agenda

 Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SDGs Desa SIKS-NG

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:822
    Kemarin:1.406
    Total Pengunjung:872.195
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.81
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel