Bunutin, 01 November 2021 Pemerintah Desa Bunutin Bersinergi dengan Desa Adat Bunutin melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Dalam sosialisasi tersebut mengajak warga masyarakat Desa Bunutin untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Pengelolaan Sampah berbasis Sumber dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup guna mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah (no : 5 tahun 2011).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Perbekel Bunutin, Bendesa Bunutin, Ketua BPD Bunutin, Kerti Bali Sejahtera Kab. dan Provensi, Kelian Banjar Dinas, Kelian Adat, Narasumber DLH dan dimonitoring oleh Bapak Babinsa dan Babinkantibmas.